Akhmad Muqowam: Anggota DPD RI Harus Mampu Bekerja di Ruang Daerah

Akhmad Muqowam: Anggota DPD RI Harus Mampu Bekerja di Ruang Daerah
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam (kedua kanan) saat diskusi bertajuk ‘Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah’ di Media Center Parlemen, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/3). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Herman menilai hal tersebut dikarenakan imbas dari sistem presidensial. Karena presiden yang mengendalikan bukan parlemen. “Jadi realitasnya seperti itu. Tapi bila mengerucut pada UUD tugasnya memang jelas,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti LIPI Siti zuhro menyarankan agar DPD RI senantiasa mencari momentum agar bisa ditengok kembali. Maka saat ini muncul pertanyaan mendasar, apakah DPD RI itu diperlukan atau tidak?

“Yang jelas DPD RI lahir dari empat kali amandemen UUD 1945. Namun saat ini tidak memiliki fungsi legislasi. DPD RI dikunci sebagai perwakilan daerah namun dilematis,” terangnya.

Menurut Siti Zuhro, saat ini sistem tidak jelas baik dua kamar, atau tiga kamar ‘MPR, DPR, dan DPD’. Tetapi, maju atau mundur suatu daerah tidak bergantung pada eksekutif.

“Legislatif bisa melakukan pengawasan konstruktif kebijakan untung atau ruginya rakyat yang dimana perannya dilakukan DPD RI,” jelasnya.

Siti Zuhro menambahkan sebenarnya DPR RI dan DPD RI mempunyai tugasnya masing-masing. Sehingga peran eksekutif dan legislatif bisa menciptakan sinergitas yang bermanfaat bagi rakyat.

“Jadi DPR dan DPD mempunyai kapling-kapling sendiri. Begitu juga, eksekutif. Maka kedua lembaga ini mampu menciptakan sinergitas,” paparnya.(fri/jpnn)


DPD RI merupakan lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat. Untuk itu, DPD RI harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News