Akhmad Muqowam: Anggota DPD RI Harus Mampu Bekerja di Ruang Daerah
Herman menilai hal tersebut dikarenakan imbas dari sistem presidensial. Karena presiden yang mengendalikan bukan parlemen. “Jadi realitasnya seperti itu. Tapi bila mengerucut pada UUD tugasnya memang jelas,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti LIPI Siti zuhro menyarankan agar DPD RI senantiasa mencari momentum agar bisa ditengok kembali. Maka saat ini muncul pertanyaan mendasar, apakah DPD RI itu diperlukan atau tidak?
“Yang jelas DPD RI lahir dari empat kali amandemen UUD 1945. Namun saat ini tidak memiliki fungsi legislasi. DPD RI dikunci sebagai perwakilan daerah namun dilematis,” terangnya.
Menurut Siti Zuhro, saat ini sistem tidak jelas baik dua kamar, atau tiga kamar ‘MPR, DPR, dan DPD’. Tetapi, maju atau mundur suatu daerah tidak bergantung pada eksekutif.
“Legislatif bisa melakukan pengawasan konstruktif kebijakan untung atau ruginya rakyat yang dimana perannya dilakukan DPD RI,” jelasnya.
Siti Zuhro menambahkan sebenarnya DPR RI dan DPD RI mempunyai tugasnya masing-masing. Sehingga peran eksekutif dan legislatif bisa menciptakan sinergitas yang bermanfaat bagi rakyat.
“Jadi DPR dan DPD mempunyai kapling-kapling sendiri. Begitu juga, eksekutif. Maka kedua lembaga ini mampu menciptakan sinergitas,” paparnya.(fri/jpnn)
DPD RI merupakan lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat. Untuk itu, DPD RI harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta