Akhmad Muqowam: Implementasi UU Desa Menimbulkan Ketidakpastian

Akhmad Muqowam: Implementasi UU Desa Menimbulkan Ketidakpastian
Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam saat meluncurkan bukunya berjudul “Membangun atau Merusak Desa” di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). Foto: Humas DPD

Ketua DPD RI Oesman Sapta saat menyampaikan sambutan peluncuran buku berharap agar buku ini dapat menjadi salah satu perspektif atau menjadi sudut pandang yang bermanfaat bagi berbagai pemangku kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

“Saya menyadari betul, sebagai Anggota DPD RI tentu Muqowam mempunyai kerisauan luar biasa atas implementasi UU Desa, yang menurutnya cenderung melenceng dari UU Desa yang dulu beliau ikut lahirkan. Itu adalah bagian dari pertanggungjawaban moral politik Muqowam sebagai yang wakil rakyat," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika menyebutkan nawacita Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia dari pinggiran sehingga kewenangan pembangunan diberikan pada desa untuk memutuskan apa yang menjadi kebutuhan desa. 

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan mengatakan buku yang diluncurkan Muqowam terdapat kontradiksi dan paradoks, dengan mempertentangkan membangun desa ataupun merusak desa. Penulis melihat pelaksanaannya berbeda dengan maksud UU itu dibentuk. Berbagai regulasi banyak menimbulkan pertanyaan di provinsi dan kota. 

“Tidak sampai 50 persen perangkat desa memahami kewenangan desa. Targetnya semua bupati dan wali kota harus membuat peraturan kewenangan desa, tetapi sampai saat ini belum bisa tercapai,” terangnya.(fri/jpnn)

Saat ini pelaksanaan UU yang mengatur tentang Desa masih berdiri sendiri sehingga pelaksanaannya mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian di masyarakat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News