Akhmad Muqowam Nilai UU 2 Tahun 2020 Abaikan Masyarakat Desa

Akhmad Muqowam Nilai UU 2 Tahun 2020 Abaikan Masyarakat Desa
Akhmad Muqowam. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan UU 2 Tahun 2020 dapat dianggap sebagai undang-undang yang tidak berpihak kepada Desa, bisa juga disebut UU Anti-Desa.

Alasannya, ada anggaran yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk desa, yang dikenal dengan Dana Desa, tetapi tidak menaati asas subsidiaritas. Yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.

“Sebab anggaran APBN untuk desa tersebut oleh Pemerintah Pusat sudah dialokasikan untuk Penanganan Penanggulangan COvid-19, Bantuan Langsung Tunai, dan untuk program Padat Karya, walaupun ditempatkan di Desa,” kata Muqowam dalam keterangan persnya, kemarin.

Menurut Muqowam, semestinya anggaran tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, sebagaimana amanat Pasal 72 UU Desa.

Lebih lanjut, Muqowam mengatakan terjadinya pelanggaran asas subsidiaritas menyebabkan desa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus kewenangan yang berskala desa dalam hal Dana Desa.

“Ini sendi yang membahayakan bagi peran masyarakat, demokrasi dan kemerdekaan atau kemandirian desa dalam mensejahterakan masyarakatnya, dan tentu membahayakan masa depan desa dan masyarakatnya,” ungkap Ketua Pansus UU Desa tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Pasal 28 angka 8 UU Nomor 2/2020 berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.

Dari nukilan tersebut, Muqowam menarik satu kesimpulan bahwa, sejak berlakunya UU 2 Tahun 2020, Pasal 72 Ayat (2) UU Desa sudah dinyatakan tidak berlaku, atau sudah tidak ada lagi Pasal – Ayat tersebut.

Mantan Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam menilai UU 2 Tahun 2020 sebagai undang-undang yang tidak berpihak kepada Desa atau mengabaikan masyarakat desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News