Akhmad Muqowam Nilai UU 2 Tahun 2020 Abaikan Masyarakat Desa

Akhmad Muqowam Nilai UU 2 Tahun 2020 Abaikan Masyarakat Desa
Akhmad Muqowam. Foto: Dokpri for JPNN.com

“Saya sangat setuju terhadap penanganan penyebaran Covid-19 dan kalimat seterusnya dalam akhir Pasal 28 UU 2 Tahun 2020, tetapi tidak dengan menyatakan tidak berlaku Pasal 72 Ayat (2), sebab dari aspek legislatif, hubungan antara ‘dinyatakan tidak berlaku’ dengan kata ‘sepanjang dst…’ tersebut tidak dalam substansi hukum yang seimbang,” katanya.

“Artinya bahwa subtansi dalam kata “sepanjang dst”, sebenarnya dapat diatur melalui peraturan perundangan dibawah UU, dengan tanpa mengubah Ayat (2) dari Pasal 72 UU Desa, beserta penjelasannya UU Desa,” ungkap Muqowam.

Muqowam juga beranggapan bahwa kemarahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet beberapa waktu yang lalu, bisa jadi karena Menteri terkait yang menangani Dana Desa sengaja tidak menjelaskan kepada Presiden, sehingga Perpu 1 Tahun 2020 yang kemudian disetujui oleh DPR RI dan selanjutnya diundangkan oleh Pemerintah melalui UU 2 Tahun 2020, proses dan substansinya tidak disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Mungkin sengaja untuk menjadikannya sebagai jebakan batman, yang menghadapkan Presiden dengan rakyatnya yang sebagian besar bermukim di desa.., wallahu a’lam…,” tutup Muqowam.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mantan Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam menilai UU 2 Tahun 2020 sebagai undang-undang yang tidak berpihak kepada Desa atau mengabaikan masyarakat desa.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News