Akhmad Muqowam Nilai UU 2 Tahun 2020 Abaikan Masyarakat Desa
“Saya sangat setuju terhadap penanganan penyebaran Covid-19 dan kalimat seterusnya dalam akhir Pasal 28 UU 2 Tahun 2020, tetapi tidak dengan menyatakan tidak berlaku Pasal 72 Ayat (2), sebab dari aspek legislatif, hubungan antara ‘dinyatakan tidak berlaku’ dengan kata ‘sepanjang dst…’ tersebut tidak dalam substansi hukum yang seimbang,” katanya.
“Artinya bahwa subtansi dalam kata “sepanjang dst”, sebenarnya dapat diatur melalui peraturan perundangan dibawah UU, dengan tanpa mengubah Ayat (2) dari Pasal 72 UU Desa, beserta penjelasannya UU Desa,” ungkap Muqowam.
Muqowam juga beranggapan bahwa kemarahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet beberapa waktu yang lalu, bisa jadi karena Menteri terkait yang menangani Dana Desa sengaja tidak menjelaskan kepada Presiden, sehingga Perpu 1 Tahun 2020 yang kemudian disetujui oleh DPR RI dan selanjutnya diundangkan oleh Pemerintah melalui UU 2 Tahun 2020, proses dan substansinya tidak disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
“Mungkin sengaja untuk menjadikannya sebagai jebakan batman, yang menghadapkan Presiden dengan rakyatnya yang sebagian besar bermukim di desa.., wallahu a’lam…,” tutup Muqowam.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam menilai UU 2 Tahun 2020 sebagai undang-undang yang tidak berpihak kepada Desa atau mengabaikan masyarakat desa.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Kades Mau Pakai Dana Desa demi Capres? Jago di Pilpres Keok, Akibatnya Masuk Penjara