Akibat Pandemi, Pasangan Bakal Calon Tidak Bersamaan Mengikuti Tahapan Pilkada

Akibat Pandemi, Pasangan Bakal Calon Tidak Bersamaan Mengikuti Tahapan Pilkada
Ilustrasi lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mengatakan, bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19, tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan.

Bakal calon yang positif perlu dipastikan tidak menularkan Covid-19 ketika mengikuti tahapan Pilkada 2020.

"Tidak bisa dilakukan pemeriksaan kesehatannya, karena begitu aturan dan mekanisme dari pihak yang memiliki otoritas dari Ikatan Dokter Indonesia," ujar dia. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Selama pandemi Covid-19, pasangan bakal calon tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkada 2020 secara bersamaan. Potokol kesehatan perlu dikedepankan dalam setiap tahapan Pilkada 2020.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News