Akibat Sebut Pribumi, Anies Resmi Dipolisikan
Selasa, 17 Oktober 2017 – 22:49 WIB
Dia juga melampirkan bukti video pidato politik Anies ke Bareskrim. Pahala mengharapkan, laporan tersebut ditindaklanjuti agar menjadi pelajaran untuk kepala daerah lainnyam
"Ini jadi pelajaran bagi kepala daerah yang akan berorasi ke depannya tidak lagi mengucapkan adanya pribumi dan nonpribumi. Karena di balik itu sangat bisa menimbulkan konflik antarsuku, ras, budaya, dan agama," tegas dia.
Laporan tersebut diregestrasi dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Anies dilaporkan dengan Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis. (Mg4/jpnn)
Anies Baswedan dipolisikan karena sebut kata pribumi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda
- Siap Dengar Putusan MK Soal Pilpres, Anies: Kami Yakin Hakim Berani