Akibat Sebut Pribumi, Anies Resmi Dipolisikan

Akibat Sebut Pribumi, Anies Resmi Dipolisikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpidato pada acara Selametan Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10). Ini merupakan pidato politik pertama Anies saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Foto : Ricardo

Dia juga melampirkan bukti video pidato politik Anies ke Bareskrim. Pahala mengharapkan, laporan tersebut ditindaklanjuti agar menjadi pelajaran untuk kepala daerah lainnyam

"Ini jadi pelajaran bagi kepala daerah yang akan berorasi ke depannya tidak lagi mengucapkan adanya pribumi dan nonpribumi. Karena di balik itu sangat bisa menimbulkan konflik antarsuku, ras, budaya, dan agama," tegas dia.

Laporan tersebut diregestrasi dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Anies dilaporkan dengan Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis. (Mg4/jpnn)


Anies Baswedan dipolisikan karena sebut kata pribumi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News