Akil Bantah Atur Panel Pilkada Gunung Mas

Akil Bantah Atur Panel Pilkada Gunung Mas
Akil Bantah Atur Panel Pilkada Gunung Mas

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah sengaja mengatur agar penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK jatuh kepadanya. Menurutnya, meskipun pembagian panel hakim dilakukan ketua MK, tapi semuanya diatur sesuai dengan ketentuan yang diatur di internal MK.

"Ketua pak, dengan ketentuan," katanya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1).

"Kalau seperti itu berarti ketua dapat memilih perkara yang ingin ditanganinya, sesuai pesanan seperti Pilkada Gunung Mas ini?" tanya anggota Majelis Hakim Matius Samiadji.

Namun, Akil membantahnya. "Tidak bisa pak, karena kan berurutan. Panel satu perkara ke saya, panel kedua perkara selanjutnya, dan seterusnya. Hingga ke panel saya lagi. Dan Gunung Mas kebetulan jatuh di panel saya," ujarnya.

Akil menyatakan, selama dirinya menjadi Ketua MK ada sekitar 20 perkara yang ditanganinya. Menurut dia, pembagian perkara itu dilakukan secara proporsional.

"Secara persis saya tidak ingat tapi itu dibagi proporsional. Berdasarkan load masing-masing. Saya mungkin sekitar lima atau enam perkara," kata Akil.

Akil mengatakan, tidak mengingat pasti kapan gugatan Pilkada Gunung Mas masuk. "Secara pasti tidak dapat memastikan. Sekitar bulan September pertengahan atau akhir," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah sengaja mengatur agar penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News