Akil Heran JPU Tak Sebut Peran Mahfud

Akil Heran JPU Tak Sebut Peran Mahfud
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat membacakan eksepsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Berdasarkan uraian itu, lanjut Akil, telah jelas dan nyata bahwa surat dakwaan penuntut umum menguraikan perbuatan secara kontradiktif, kabur, dan tidak jelas merupakan dakwaan yang tidak cermat. "Dan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," tandasnya.(gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan dakwaan yang menyebutnya menerima sejumlah uang dari adik Gubernur Banten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News