Akil Keberatan Masalah Pribadinya Dibuka di Persidangan

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar, keberatan dengan bukti kartu keluarga (KK) yang disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya ingin menyampaikan keberatan bukti yang tadi ditunjukan ke saya, KK tadi karena selama penyidikan itu tidak pernah ditunjukan ke saya," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/6).
Akil mempertanyakan KK itu diperoleh dari mana. Sebab, lanjutnya, pada saat proses pemeriksaan di penyidikan, dirinya tidak pernah ditunjukan soal KK.
"Saya mau tanya itu (KK) diperoleh dari mana? Karena menurut saya itu tidak benar. Kalau itu dokumen palsu, saya akan laporkan kepada yang berwenang," ujar Akil.
Menurut Akil, mengenai KK tersebut tidak relevan dengan perkaranya karena menyangkut masalah personal. "Kalau hanya mau bentuk opini saya punya istri lebih dari satu atau yang lain sebagainya di Pengadilan Agama saja," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK Pulung Rinandoro menyampaikan soal KK dalam persidangan KK.
"Apakah saudara pernah ada KK (Kartu Keluarga) yang di situ ada nama saudara, ada nama Sri Wahyuningsih, Dwiyana?" tanya Jaksa Pulung.
Akil membantah hal itu. "Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain atau apa," ujarnya.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar, keberatan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?