Akil Sebut Polisi Menghamba pada Kekuasaan
Senin, 12 September 2011 – 16:00 WIB

Akil Sebut Polisi Menghamba pada Kekuasaan
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai, ​penyidikan kasus surat palsu MK tidak hanya lambat, tapi juga menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Apalagi, setelah mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin yang menjadi korban dalam kasus ini karena tanda tanganya dipalsukan malah ditetapkan sebagai tersangka. "Sangat irrasional. Dengan model penyidikan seperti itu, jelas ada proteksi tertentu dan itu membuktikan polisi tidak steril, menghamba kepada kekuasaan, bukan kepada hukum dan rakyat," ujar Akil.
Parahnya lagi kata Akil, aktor intelektualnya masih bebas berkeliaran tanpa bisa tersentuh hukum. "Dengan posisi kasus seperti itu, Polri mengabdi kepada kepentingan politik tertentu dengan memberikan pelayanan keistimewaan (previlage) kepada orang tertentu," kata Akil yang juga hakim konstitusi ini, Senin (12/9).
Baca Juga:
Akil menilai, pola penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri sangat bertentangan dengan fakta hukum sesuai dengan temuan tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR dan KPU, serta hasil rekonstruksi penyidik.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai, ​penyidikan kasus surat palsu MK tidak hanya lambat, tapi juga menimbulkan
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara