Hari Sabarno Merasa tak Bersalah

Hari Sabarno Merasa tak Bersalah
Hari Sabarno Merasa tak Bersalah
JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Senin (12/9). Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan eksepsi terdakwa.

Hari Sabarno melalui kuasa hukumnya menegaskan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak lengkap atau kabur. Menurut kuasa hukum Hari Sabarno, JPU keliru membebankan tanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang lain, namun tetap dibebankan kepada terdakwa.

Pasalnya, tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Mendagri terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2001 hingga 14 Oktober 2004. Sedangkan dalam surat dakwaan JPU ada 7 proyek pengadaan damkar di beberapa daerah yang kontraknya di atas tanggal 14 Oktober 2004.

"Dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap atau kabur karena pertanggungjawaban terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri telah melampaui batas masa pensiunnya," tutur Mario W Tanasale, salah satu kuasa hukum terdakwa.

JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News