Hari Sabarno Merasa tak Bersalah
Senin, 12 September 2011 – 14:36 WIB
Selain itu, kuasa hukum mengatakan dakwaan yang dibuat JPU itu tak berdasarkan keterangan saksi tapi disusun berdasarkan pikiran dan imajinasi penuntut umum. "Penuntut umum sengaja menyusun dakwaannya hanya berdasarkan keterangan seorang saksi saja yaitu Oentarto Sindung Mawardi," urainya.
JPU KPK akan menanggapi eksespi Hari Sabarno dalam persidangan yang akan digelar pada Senin (19/9).
Seperti yang diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU mendakwa Hari Sabarno melakukan tindak pidana korupsi dengan bertanggungjawab mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp97 miliar.(gel/jpnn)
JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer