Hari Sabarno Merasa tak Bersalah

Hari Sabarno Merasa tak Bersalah
Hari Sabarno Merasa tak Bersalah
Selain itu, kuasa hukum mengatakan dakwaan yang dibuat JPU itu tak berdasarkan keterangan saksi tapi disusun berdasarkan pikiran dan imajinasi penuntut umum. "Penuntut umum sengaja menyusun dakwaannya hanya berdasarkan keterangan seorang saksi saja yaitu Oentarto Sindung Mawardi," urainya.

JPU KPK akan menanggapi eksespi Hari Sabarno dalam persidangan yang akan digelar pada Senin (19/9).

Seperti yang diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU mendakwa Hari Sabarno melakukan tindak pidana korupsi dengan bertanggungjawab mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp97 miliar.(gel/jpnn)

JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, digelar di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News