Hari Sabarno Merasa tak Bersalah
Senin, 12 September 2011 – 14:36 WIB

Hari Sabarno Merasa tak Bersalah
Selain itu, kuasa hukum mengatakan dakwaan yang dibuat JPU itu tak berdasarkan keterangan saksi tapi disusun berdasarkan pikiran dan imajinasi penuntut umum. "Penuntut umum sengaja menyusun dakwaannya hanya berdasarkan keterangan seorang saksi saja yaitu Oentarto Sindung Mawardi," urainya.
JPU KPK akan menanggapi eksespi Hari Sabarno dalam persidangan yang akan digelar pada Senin (19/9).
Seperti yang diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU mendakwa Hari Sabarno melakukan tindak pidana korupsi dengan bertanggungjawab mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp97 miliar.(gel/jpnn)
JAKARTA- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa