Akil Sentil Jaksa tak Perlu Basa-Basi Lagi

Minta Hanya Bacakan Amar karena Sudah Tahu Dituntut Seumur Hidup

Akil Sentil Jaksa tak Perlu Basa-Basi Lagi
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/6). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar menyarankan agar tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu dibacakan seluruhnya.

Sebab, menurut Akil, pimpinan KPK sudah mengumumkan soal tuntutan jaksa kepada dirinya. Hal itu disampaikan Akil sebelum jaksa membacakan tuntutan kepadanya.

"Sebaiknya tuntutan JPU tidak dibacakan karena jelas udah diumumkan ke publik oleh pimpinan KPK," kata Akil di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Akil, jaksa cukup membacakan saja amarnya. "Oleh karenanya menurut saya basa-basi seperti ini tidak perlu lagi. Jadi cukup dibacakan saja amarnya," ujarnya.

Sementara, Jaksa Pulung Rinandoro mengaku tidak mengetahui soal penyataan pimpin KPK terkait tuntutan Akil. "Kami tidak pernah mengetahui dan kami tim JPU tidak pernah memberitahu ke orang luas," ujarnya.

Akil tidak yakin dengan pernyataan jaksa. "Pernyataan dari JPU tadi bahwa tidak tahu, tidak mungkin. Jelas tuntutan penjara seumur hidup akan dibacakan dalam tuntutan. Sebagai seorang yang didakwa, saya punya hak keberatan atas cara-cara ini," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengaku belum dapat memastikan tuntutan yang tepat untuk hukuman bagi Akil.

Meski demikian ia memberi sinyal, Akil akan dituntut seumur hidup. "Belum pasti, mungkin antara 20 tahun sampai seumur hidup," kata Abraham di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6).

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar menyarankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News