AKP Betty Purwanti Minta Andrea Noversam Segera Menyerahkan Diri

AKP Betty Purwanti Minta Andrea Noversam Segera Menyerahkan Diri
Pihak Kepolisian Polres Muba saat melakukan Olah TKP. Foto: Palpos.id

jpnn.com, SEKAYU - Jajaran Polantas Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan sopir bus AKAP R6 Sambodo Andrea Noversam sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis (27/5), sekitar pukul 05.00 WIB lalu.

Polisi juga mengimbau Andrea Noversam untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan peristiwa nahas tersebut.

Kecelakaan tunggal yang dialami oleh bus bernopol B 7314 NGA tujuan Padang-Jakarta ini terjadi di jalan lintas timur Palembang-Jambi tepatnya KM 214 desa Senawar Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Kasat Lantas Polres Muba AKP Betty Purwanti SIk mengatakan, pihaknya telah menetapkan sopir bus Andre sebagai tersangka dan diharapkan menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat.

“Kami harap sopir agar serahkan diri,” tegas Betty.

Betty Purwanti mengatakan daerah tersebut memang seringnya terjadi kecelakaan. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, memasang rambu serta imbauan di jalan khususnya di jalan yang dianggap rawan lakalantas.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengendara yang melintas di wilayah Kabupaten Muba, agar berhati- hati untuk berkendaraan dan agar tetap bisa mengendalikan kendaraannya,” imbuh Betty.

Diketahui, sambung Betty, bus Sambodo tersebut membawa 33 penumpang, di mana 4 orang tewas, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan.

Jajaran Polantas Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan sopir bus AKAP R6 Sambodo Andrea Noversam sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis (27/5), sekitar pukul 05.00 WIB lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News