AKP Dyah Tak Hanya Disanksi Demosi, Dia Juga Harus Melakukan Ini di Hadapan 3 Kombes

AKP Dyah Tak Hanya Disanksi Demosi, Dia Juga Harus Melakukan Ini di Hadapan 3 Kombes
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menyatakan AKP Dyah Candrawati terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api (senpi) dinas.

Mantan Perwira Urusan Sub-Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri itu sudah menjalani sidang kode etik secara tertutup, Kamis (8/9).

Dalam sidang etik itu, AKP Dyah dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama satu tahun.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Nurul mengatakan AKP Dyah Candrawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab secara profesional, dan prosedural.

Selain sanksi demosi, komisi etik juga memutuskan AKP Dyah untuk dijatuhkan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Mantan bawahan Irjen Ferdy Sambo itu pun harus mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pimpinan komisi sidang yang merupakan tiga orang kombes.

"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," kata Nurul.

Komisi Kode Etik Polri menjatuhi sanksi berupa demosi kepada AKP Dyah Candrawati. Mantan bawahan Ferdy Sambo itu juga disanksi minta maaf di hadapan tim KKEP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News