AKP Dyah Tak Hanya Disanksi Demosi, Dia Juga Harus Melakukan Ini di Hadapan 3 Kombes

AKP Dyah Tak Hanya Disanksi Demosi, Dia Juga Harus Melakukan Ini di Hadapan 3 Kombes
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Foto: Ricardo/JPNN.

Sidang etik AKP Dyah Candrawati berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Sidang itu dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan anggota komisi sidang Kombes  Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).

AKP Dyah Candrawati disidang etik terkait izin senjata api Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang digunakan dalam insiden penembakan di TKP Duren Tiga.

"(Sidang etik) ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detail-nya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggaran-nya pasal apa," ucap Nurul.

Setelah AKP Dyah, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang etik untuk dua terduga pelanggar, yaitu mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon dan mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pada Jumat (9/9) besok. (antara/jpnn)


Komisi Kode Etik Polri menjatuhi sanksi berupa demosi kepada AKP Dyah Candrawati. Mantan bawahan Ferdy Sambo itu juga disanksi minta maaf di hadapan tim KKEP.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News