AKP Hapis Paisal Diduga Gelapkan Uang Primkoppol Satuan Brimob, Begini Modusnya

AKP Hapis Paisal Diduga Gelapkan Uang Primkoppol Satuan Brimob, Begini Modusnya
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti. Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - Mantan ketua primer koperasi polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut, AKP Hapis Paisal Lubis terdakwa penggelapan uang senilai Rp 3,7 miliar mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti mengatakan dakwaan terdakwa sudah dibacakan di depan majelis hakim diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.

"Ya, tadi dakwaannya dibacakan," ujar Sri Delyanti di PN Medan, Selasa.

Ia mengatakan AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp Rp4 miliar,  tersangka kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas.

Di antaranya, kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1,8 miliar, kerja sama dengan seseorang bernama Heri yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta, lalu kerja sama dengan Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.

Kemudian kerja sama dengan Arifin selaku pengurus tanah di Marelan senilai Rp 250 juta, selain itu terdakwa juga melakukan investasi ternak ikan senilai Rp 120 juta.

"Auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019-2022 senilai Rp 3,7 miliar," ucap Sri Delyanti.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana.(antara/jpnn)

Mantan ketua primer koperasi polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut, AKP Hapis Paisal Lubis terdakwa penggelapan uang senilai Rp 3,7 miliar mulai diadili


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News