AKP Irfan Widyanto Ungkap Peristiwa 9 Juli di Duren Tiga: Saya Langsung Dirangkul

AKP Irfan Widyanto Ungkap Peristiwa 9 Juli di Duren Tiga: Saya Langsung Dirangkul
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.om

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan AKP Irfan Widyanto sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (15/12).

AKP Irfan dihadirkan untuk berkonfrontasi dengan Brigjen Hendra Kurniawan (saat masih menjadi Karo Paminal Propam Polri) dan Kombes Agus Nurpatria yang saat itu menjabat Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Keduanya merupakan terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.

Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKP Irfan menceritakan detik-detik dirinya diperintahkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk menghadap Agus Nurpatria di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada 9 Juli 2022.

"9 Juli sekitar jam 1 siang, diperintahkan untuk menghadap ke Kompleks Duren Tiga, untuk menghadap Pak Agus Nurpatria," kata Irfan di ruang sidang.

Setiba di lokasi, Irfan Widyanto kemudian berkata kepada Agus bahwa dirinya diperintahkan Acay untuk menghadap.

"Saya langsung dirangkul diarahkan di CCTV depan gapura, untuk mengambil DVR CCTV dan DVR ada di Pos Satpam," ucap Irfan.

Kala itu, lanjut Irfan, Agus Nurpatria sempat menanyakan kepadanya ihwal keberadaan DVR CCTV.

Jaksa menghadirkan AKP Irfan Widyanto sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan kematian Yosua atau Brigadir J di Duren Tiga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News