AKP Ruzi: Pembunuh Elpi Manik Terancam Hukuman Seumur Hidup

AKP Ruzi: Pembunuh Elpi Manik Terancam Hukuman Seumur Hidup
Rekonstruksi pembunuhan Elfi Manik diperagakan langsung pelaku dalam 25 adegan, Jumat (18/1).

Selanjutnya, pelaku berusaha masuk ke dalam rumah melalui jendela, yang tidak terkunci sempurna. Bagitu berhasil masuk, pelaku langsung mengambil handphone dan menyimpannya di dalam saku celananya.

Namun saat itu tiba-tiba korban Elpi Manik terbangun dari tidurnya langsung terduduk melihat pelaku, dan langsung berteriak “maling…maling…”. Tak mau ketahuan aksinya oleh orang lain, pelaku langsung membungkam mulut korban dengan tangannya.

Korban yang dipaksa diam saat itu, tidak mau tinggal diam dan berusaha melakukan perlawanan dengan menggigigit tangan pelaku hingga berdarah. Mendapatkan perlawanan dari korban, pelaku kembali menarik tubuh korban dan menghempaskannya ke lantai dilanjutkan dengan mencekik leher korban, hingga korban tidak berdaya dan tidak bergerak lagi.

Setelah korban tidak bergerak lagi, korban diseret ke dalam kamar dan melepaskan 2 buah cincin dari jari-jari tangan korban dan menyimpannya kembali ke kantong celananya. Setelah barang-barang berharga sudah diamankannya, pelaku berjalan menuju arah pintu dapur untuk membuka pintu.

Selanjutnya pelaku kembali kekamar untuk membuang korban, namun saat itu dilihatnya korban kembali bergerak dengan posisi telentang dan kembali berteriak, “tolong…tolong…” hingga membuat pelaku kembali mencekik leher korban hingga tidak bergerak lagi.

Korban yang sudah tidak berdaya itu, dipikul pelaku keluar dari dalam rumah dan meletakkannya disebuah lubang yang berada di belakang rumah korban dengan posisi telungkup, kemudian meninggalkannya untuk melihat situasi di sekitar rumah korban yang ternyata memang dalam keadaan sepi.

Melihat situasinya aman, pelaku kembali mendatangi korban. Disini, pelaku kembali mencekik korban hingga kembali tidak berdaya, karena korban ternyata masih hidup dan bergerak.

Kembali, pelaku membawa korban dengan memikulnya menuju saluran irigasi (TKP penemuan korban) yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban. Tak hanya diletakkan begitu saja, pelaku juga menimpa tubuh korban dengan pelepah sawit dengan tujuan agar tubuh korban tenggelam dan tidak terlihat.

Polres Simalungun menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Elpi Manik, 26, di Lapangan Aspol Simalungun, Kelurahan Siopat Suhu, Pematangsiantar, Jumat (18/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News