AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun

Putrinya Shock dan Nyaris Pingsan

AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun
AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak dan penerima suap, AKP Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10).

Mantan Penyidik Bareskrim Mabes Polri itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar US$ 7.700 dan Rp8 juta. Duit panas tersebut diduga diterimanya sebagai upeti dari Gayus Tambunan, Robert Antonius, dan Haposan Hutagalung.

Menurut hakim, uang pelicin itu dimaksudkan agar Sri Sumartini tidak mengeluarkan surat penahanan, pemblokiran rekening, dan penyitaan rumah Gayus di Kelapa Gading.

Terdakwa dianggap melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Mendengar vonis itu, Sri Sumartini tampak sedih, walau kelihatan tetap tenang.

JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak dan penerima suap, AKP Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News