AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun
Putrinya Shock dan Nyaris Pingsan
Rabu, 06 Oktober 2010 – 20:25 WIB
Mendengar vonis itu, tiga anggota keluarganya yang duduk di kursi pegnunjung langsung shock. Mereka menangis dan saling berpelukan. Putrinya, Anggi, bahkan nyaris pingsan. Anggi terbaring lemah di atas kursi sambil terisak. Dia sempat dibawa ke luar ruang sidang.
Baca Juga:
Sri Sumartini tak mau berkomentar usai sidang. Di luar ruangan, dia menyempatkan memeluk Anggi. Saat itulah Sri tak kuasa membendung air matanya.
Kuasa hukum Sri, Bambang Hartono, menilai putusan majelis hakim tidak adil. Menurut dia, dalam kasus itu kliennya hanya bertindak melayani administrasi.
Dia mengatakan, jaksa tidak memiliki bukti berupa uang. "Ini kasus suap, harusnya ada bukti uang. Fakta persidangan hanya berupa cerita Arafat dan Haposan," ujarnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak dan penerima suap, AKP Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi