AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun

Putrinya Shock dan Nyaris Pingsan

AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun
AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun
Mendengar vonis itu, tiga anggota keluarganya yang duduk di kursi pegnunjung langsung shock. Mereka menangis dan saling berpelukan. Putrinya, Anggi, bahkan nyaris pingsan. Anggi terbaring lemah di atas kursi sambil terisak. Dia sempat dibawa ke luar ruang sidang.

Sri Sumartini tak mau berkomentar usai sidang. Di luar ruangan, dia menyempatkan memeluk Anggi. Saat itulah Sri tak kuasa membendung air matanya.

Kuasa hukum Sri, Bambang Hartono, menilai putusan majelis hakim tidak adil. Menurut dia, dalam kasus itu kliennya hanya bertindak melayani administrasi.

Dia mengatakan, jaksa tidak memiliki bukti berupa uang. "Ini kasus suap, harusnya ada bukti uang. Fakta persidangan hanya berupa cerita Arafat dan Haposan," ujarnya.(rnl/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak dan penerima suap, AKP Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News