Aksi Bea Cukai Kepri Membekuk Penyelundup Menegangkan, Kapal Ditabrak, Terpaksa Lepas Tembakan

Setelah akhirnya berhasil menguasai kapal KLM Pratama, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan muatan rokok tanpa pita cukai.
Selanjutnya kapal BC 20007 melakukan penegahan dan penyegelan terhadap KLM Pratama dan dibawa menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan sebanyak lebih dari 50 juta batang rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp 37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 52 miliar.
Sebelumnya pada Selasa (20/10), satuan tugas patroli laut Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap sebuah HSC tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk. Petugas pun mendapat perlawanan.
Kronologisnya, kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250 PK yang diketahui membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan memasuki wilayah Indonesia tanpa perizinan.
Penindakan kali ini dilakukan tim patroli Jaring Sriwijaya dan tim patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan tiga armada yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189.
Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speedboat muat dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.
Syarif mengungkapkan, penindakan dilakukan setelah jajarannya menerima informasi pada Selasa (20/10).
Alhamdulillah, barang ilegal senilai lebih dari Rp 37 miliar berhasil diamankan dari dua operasi menegangkan tersebut.
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya