Aksi Begal di Taman Cibaduyut Viral, Pelaku Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak
Senin, 07 Agustus 2023 – 19:50 WIB
Atas perbuatannya kedua pelaku pembegalan di siang bolong itu dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus begal yang terjadi di Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI) pada Sabtu (29/8) dan sempat viral di medsos.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran