Aksi di Cakung Viral, Sekarang Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 19 Oktober 2021 – 02:47 WIB

Foto tersangka bajing loncat yang viral di sosial media saat pengungkapan kasus di Mapolres Jakarta Timur, Senin (19/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Mereka sempat mengaku mengambil besi berat 50 kg," jelas Erwin.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(mcr8/jpnn)
Kepolisian Metro Jakarta Timur menangkap dua orang yang aksinya viral di sosial media
Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur