Aksi Fajar Sungguh Nekat, Hampir Saja Babak Belur
Selasa, 26 Januari 2021 – 14:10 WIB

Pelaku pencurian yang diborgol. Ilustrasi: Foto: Dokumen JPNN.Com
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(cr1/jpnn)
Seorang pencuri spesialis sepeda motor bernama Fajar Febrian (35) tepergok warga saat sedang beraksi di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (18/1), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Angkutan Lebaran 2025, KAI Logistik Angkut Ribuan Motor & Hewan Peliharaan
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat