Aksi Koboi Pria di Garut Ini terhadap Seorang Wanita Viral, Pelaku Ternyata
"Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya, cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," tutur Amirudin.
Atas perbuaannya, D menjalani proses hukum di Polsek Banjarwangi, sebelum nanti akan dilimpahkan penanganannya ke Polres Garut.
Preman itu dijerat pasal berlapis termasuk, yakni Pasal 365 KUHP Juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi premanisme itu sengaja direkam menggunakan video telepon seluler milik korban.
Lalu, tayangan video tentang preman melakukan pengancaman itu tersebar di media sosial hingga menjadi perbincangan warga Garut.(antara/jpnn)
Aksi koboi pria di Garut ini mengancam wanita dengan airsoft gun viral di media sosial, Polisi bertindak, Pelaku ternyata.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan