Aksi Koboi Uban Panjaitan Aniaya Sopir Berakhir, Lemas Setelah Ditangkap Polisi
Senin, 10 Februari 2025 – 21:52 WIB

Tampak Uban Panjaitan tertunduk lemas setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Siak. Foto:Polres Siak.
Berdasarkan laporan korban dan bukti yang cukup, polisi menangkap Uban Panjaitan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Motif utama pelaku adalah sakit hati karena buah sawit miliknya diduga dicuri,” kata AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Atas perbuatannya, Uban Panjaitan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Siak, masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. (mcr36/jpnn)
Sempat sok jagoan aniaya sopir truk, Riky Berkat Panjaitan alias Uban Panjaitan tertunduk lemas setelah ditangkap polisi.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung