Aksi Koboi Uban Panjaitan Aniaya Sopir Berakhir, Lemas Setelah Ditangkap Polisi

jpnn.com, SIAK - Polisi menangkap Riky Berkat Panjaitan alias Uban Panjaitan, pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir truk yang videonya sempat viral di media sosial.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan Uban Panjaitan ditangkap Tim Satreskrim Polres Siak pada Senin (10/2) setelah aksinya menganiaya sopir truk Rifnaldo (35) tersebar luas di media sosial.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari dugaan pencurian buah sawit di wilayah Minas, Kabupaten Siak.
Pada 6 Februari 2025, Rifnaldo mendapat panggilan dari rekannya berinisial A untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang. Setelah mengambil truk, ia bersama A dan S menuju lokasi pengangkutan sawit.
Namun, dalam perjalanan menuju peron di Pasar Minas, truk yang mereka kendarai dicegat sekelompok orang di Jalan Chevron, Desa Minas Barat. A dan S langsung melarikan diri, meninggalkan Rifnaldo seorang diri di lokasi.
Tiga orang yang tidak dikenalnya kemudian mendekati Rifnaldo. Salah satu pelaku bahkan berusaha membakar truk tersebut, meskipun sempat dicegah oleh korban.
Tak lama kemudian, Uban Panjaitan tiba di lokasi menggunakan mobil Mitsubishi Triton. Ia langsung memukul kepala Rifnaldo dua kali, menendang perutnya, serta mendorongnya ke pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban.
Korban lalu dibawa ke sebuah peron di Jalan Chevron dan kembali mengalami kekerasan fisik, termasuk tamparan di wajah saat diinterogasi. Rifnaldo akhirnya berhasil melarikan diri setelah dijemput rekannya, J, yang kemudian membawanya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Sempat sok jagoan aniaya sopir truk, Riky Berkat Panjaitan alias Uban Panjaitan tertunduk lemas setelah ditangkap polisi.
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar