Aksi Koboi Warga Kota Batu Berakhir di Bui
Jumat, 14 Januari 2022 – 18:10 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pengendara sepeda motor di Kota Batu, Jatim, bergaya koboi dengan mengacungkan senjata api.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
- Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- ASN Diancam Mantan Suami Pakai Senjata Api