Aksi Koboi Warga Kota Batu Berakhir di Bui

Aksi Koboi Warga Kota Batu Berakhir di Bui
Seorang pengendara sepeda motor berinisial MS (tengah) berusia 49 tahun yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, pada saat dirilis Polres Batu, di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Pengendara sepeda motor di Kota Batu, Jatim, bergaya koboi dengan mengacungkan senjata api.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News