Aksi Mbak DM Meresahkan, Barang Bukti Hingga Ribuan Butir
jpnn.com, LEBAK - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap wanita berinisial DM (29) yang mengedarkan obat keras tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran obat keras.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," kata Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah, wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (31/5) siang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat jenis Hexymer dan 174 butir Tramadol.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran," ujar Malik.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Lebak dan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap seorang wanita berinisial DM (29) yang mengedarkan obat keras tanpa izin, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!