Aksi Mogok Penghulu Tidak Salahi Aturan

Aksi Mogok Penghulu Tidak Salahi Aturan
Aksi Mogok Penghulu Tidak Salahi Aturan

jpnn.com - JAKARTA - Aksi para penghulu sejumlah kantor urusan agama (KUA) menghentikan layanan pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja semakin luas. Tindakan tersebut awalnya dilakukan di lingkungan Kantor Kemenag Kota Kediri saja. Namun, belakangan aksi itu merembet ke sebagian besar KUA di Jawa Timur.

Kemenag sudah mencium gelagat aksi tersebut. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin menerima informasi bahwa peristiwa itu berawal dari kasus yang membelit Kepala KUA Kota Kediri Romli.

Romli kini menjadi pesakitan karena didakwa kejahatan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang Romli mengaku menerima uang pemberian dari mempelai atau pasangan yang menikah. Tetapi, dia mengatakan bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.

Melihat fonemena itu, Jasin tidak kaget jika penghentian pelayanan nikah di luar kantor dan jam kerja tersebut terjadi di KUA se-Jatim. "Fenomena ini bukan bentuk dari ketakutan atau solidaritas," papar Jasin, Kamis (5/12). "Melainkan, pimpinan KUA lain tentu berupaya menghindar dari pemberian masyarakat yang bisa berdampak jeratan hukum."

"Risikonya jelas kan, terima gratifikasi terseret di tindak pidana korupsi. Amannya yang tidak menerima gratifikasi," ujarnya. Karena tidak mau lagi menerima pemberian dari masyarakat, para pimpinan KUA se-Jatim kompak hanya menggelar pernikahan di kantor dan pada jam kerja.

Sikap KUA yang mogok melayani di luar kantor dan jam kerja itu tidak salah. Sebab, dalam aturannya, Kemenag meminta masyarakat mencatatkan pernikahan di KUA dan pada jam kerja sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk memberi uang saku kepada penghulu. Jasin menuturkan, Kemenag belum bisa memastikan kapan pelayanan nikah di luar kantor dan jam kerja dibuka lagi. (wan/c11/agm)


JAKARTA - Aksi para penghulu sejumlah kantor urusan agama (KUA) menghentikan layanan pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja semakin luas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News