Aksi Predator Seksual di Jepara Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Orang Tua
Atas tindakannya itu, pelaku bisa dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Fachrur Rozi mengingatkan orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dari ancaman predator seksual.
"Orang tua yang sibuk bekerja tetap harus memberikan perhatian kepada anaknya yang tinggal di rumah seorang diri guna memastikan keberadaannya aman dan tidak menjadi korban dari pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi.
Ketika anak tinggal sendiri di rumah, lanjutnya, harus dipastikan dalam kondisi aman. (antara/jpnn)
Polres Jepara mengungkap kasus pencabulan anak dan ternyata si predator seksual merupakan tetangga korban.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Tiga Desa di Jepara Diterjang Puting Beliung, 121 Rumah Warga Rusak
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah