Aksi Teroris Pria 36 Tahun yang Dipenjara karena Tikam Tetangga Sendiri di Sydney

Aksi Teroris Pria 36 Tahun yang Dipenjara karena Tikam Tetangga Sendiri di Sydney
Aksi Teroris Pria 36 Tahun yang Dipenjara karena Tikam Tetangga Sendiri di Sydney

Vonis tersebut menjadi kabar baik bagi sang korban yaitu Wayne yang ditikam berkali-kali di kepala, leher, lengan, tangan, bagian dada dan perut.

Pria yang tidak bisa lagi bekerja tersebut karena menderita kerusakan saraf, insomnia dan gangguan stress pasca trauma tersebut mengatakan puas dengan putusan hakim untuk Ihsas.

Ia mengatakan tidak akan menerima sedikit pun kata maaf dari tersangka.

Aksi Teroris Pria 36 Tahun yang Dipenjara karena Tikam Tetangga Sendiri di Sydney Photo: Korban Wayne Greenhalgh (kanan) dan istri Bronwen Greenhalgh merayakan putusan hakim di luar gedung pengadilan di Sydney. (AAP: Joel Carrett)

Serangan yang direncanakan sekitar tanggal 11 September

Pengadilan menyatakan Ihsas bersalah bulan lalu dalam sidang keenam setelah beberapa kali batal sidang.

Di salah satu sidang sebelumnya pengadilan mendengar bahwa Ihsas mau menjadi "martir" dan mengotot minta ditembak polisi setelah menikam Wayne.

Ia lalu dilumpuhkan polisi, dibawa ke tahanan dan dikenakan tuduhan melakukan aksi teroris yang diduga adalah untuk menakut-nakuti pemerintah Australia.

Ihsas namun mengajukan tudingan tidak bersalah dengan alasan sakit mental.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News