Aksi Teroris Pria 36 Tahun yang Dipenjara karena Tikam Tetangga Sendiri di Sydney

Aksi Teroris Pria 36 Tahun yang Dipenjara karena Tikam Tetangga Sendiri di Sydney
Aksi Teroris Pria 36 Tahun yang Dipenjara karena Tikam Tetangga Sendiri di Sydney

Seorang pria di Sydney Ihsas Khan telah dijatuhi hukuman penjara selama 36 tahun karena menikam tetangganya dalam aksi teror yang digambarkan sebagai tindakan mengerikan.

Dipenjara 36 Tahun Karena Lakukan Tindakan Terorisme

Ihsas Khan menikam Wayne Greenhalgh di jalan raya di Minto, daerah di sebelah barat daya kota Sydney pada tanggal 10 September 2016.

Untungnya, Wayne yang menderita luka parah karena tikaman berlari menyelamatkan diri ke sebuah salon untuk mencari bantuan dan berhasil selamat.

Karena terkunci di luar salon, Ihsas memukul-mukul pintu kaca dengan pisau sambil berteriak, "Mereka membunuh orang kami, dia harusnya dibunuh juga", "Allahu Akbar", dan "Mereka telah mencoba membunuh saudara saya di Iraq".

Di pengadilan hari Rabu (5/6/2019) Hakim Geoffrew Beller mengatakan bahwa perbuatan Ihsas dipengaruhi ideologi atas nama agama yang menurutnya "tidak bermoral dan bejat".

"Aksi yang dilakukan terdakwa sangatlah kejam, ganas dan tidak manusiawi," kata sang hakim.

Hakim Geoffrew memvonis hukuman penjara Ihsas selama 36 tahun dengan periode minimum menjalani hukuman selama 27 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News