Aksi Unjuk Rasa tak Lagi Netral? Silakan Pakai Jalur Konstitusi

Aksi Unjuk Rasa tak Lagi Netral? Silakan Pakai Jalur Konstitusi
Forum Anak Bangsa Cinta Konstitusi saat menggelar jumpa pers. Foto dok FABCK

jpnn.com, JAKARTA - Forum Anak Bangsa Cinta Konstitusi (FABCK) menilai maraknya aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2019 menjadi fenomena baru dan tidak biasa.

Selain itu, isu yang dibawa juga sangat beragam dan hampir secara keseluruhan menyalahkan Presiden Jokowi sebagai kambing hitamnya.

"Ada dugaan bahwa maraknya demo mengarah kepada gerakan inkonstitusional yang tergorganisir. Tujuannya jelas menggagalkan pelantikan presiden," ujar Koordinator FACBK Yayong dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (24/9).

Yayong menghormati siapapun yang ingin berpendapat dimuka umum melalui aksi unjuk rasa. Namun, terlihat ada upaya-upaya inkonstitusional serta memaksakan kehendak yang melanggar UU. Dia menilai, ada beberapa pihak diduga menunggangi dan membuat skenario gerakan people power yang dimulai dari daerah untuk menggagalkan pelantikan presiden melalui isu RUU KPK.

FABCK sependapat dengan sikap Presiden Jokowi terkait RUU KPK yang menyetujui beberapa pasal tambahan untuk memperkuat dan menjaga wibawa KPK bukan melemahkan.

Menurut Yayong, hasil seleksi terhadap pemilihan komisioner KPK yang dilakukan Komisi lll DPR, pengesahannya juga sudah sesuai aturan dan konstitusi. Jadi, kata Yayong, jika ada yang ingin membatalkan komisioner KPK terpilih justru malah terkesan sangat janggal.

"Kalau isu RUU KPK yang telah disahkan DPR nanti masyarakat bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak puas. Tuntutan permintaan membatalkan komisioner KPK terpilih juga janggal padahal seleksi sudah sesuai dengan aturan," ujarnya.

Di tempat yang sama, Koordinator FACBK lainnya Reinhad Taki menuturkan sebenarnya Presiden Jokowi setelah pertemuan dengan pimpinan DPR pada 23 September lalu telah menegaskan untuk menunda 4 RUU yang dianggap kontroversi. Diantaranya RUU Minerba, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan.

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat termasuk mahasiswa, melawan segala upaya yang memecah belah bangsa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News