Aksinya Terekam CCTV, Ibu Paruh Baya Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Selasa, 09 Juni 2020 – 22:25 WIB

Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono memperlihatkan barang bukti dan pelaku pencurian barang milik pensiunan guru di Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6/2020). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh
"Hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan jilbab biru serta melarikan diri menggunakan sepeda motor merah," katanya.
Pelaku JU akhirnya ditangkap personel Polsek Kuta Alam. Dari pengakuannya, pelaku menggunakan uang curian untuk membayar utang, membeli telepon genggam dan keperluan pribadinya. Dari Rp4 juta uang milik korban, tersisa Rp500 ribu.
BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata
"Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga berinisial JU, 44, terduga pelaku pencurian barang dan uang milik pensiunan guru di sebuah toko di Kota Banda Aceh ditangkap polisi, Senin (8/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi