Aktivis 98 Ingatkan Kasus HAM Era Orde Baru

Aktivis 98 Ingatkan Kasus HAM Era Orde Baru
Ilustrasi. Foto: pixabay

Menurut dia, kerusuhan Mei 1998 yang melanda berbagai kota di Indonesia menelan korban yang tidak sedikit. Peristiwa Semanggi I turut menyebabkan jatuhnya korban jiwa saat gelombang mahasiswa dan rakyat menolak pelaksanaan sidang istimewa yang melegitimasi kekuasaan Presiden BJ Habibie yang merupakan kelanjutan rezim Orde Baru.

"Mahasiswa yang tercatat kehilangan nyawa dalam peristiwa ini adalah Tedy Mardani (Mahasiswa ITI), Sigit Prasetyo (Mahasiswa YAI), Engkus Kusnaedi (Mahasiswa Unija) dan Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan," ucap Hari.

Dia melanjutkan, kekerasan kembali terjadi dalam Tragedi Semanggi II. "Saat itu mahasiswa menolak diberlakukannya Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB). Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya," kata Hari.

Nah, kini dia meminta, di sisa masa pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla ini tidak sekadar menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Namun segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

"Seperti kasus penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa. Langkah membentuk Tim Gabungan Investigasi untuk penuntasan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sudah tepat. Namun, penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu seperti kasus penculikan aktivis juga harus dituntaskan," pungkas Hari. (adk/jpnn)


Hari Purwanto meminta publik tidak melupakan Tim Mawar, Tragedi Trisakti dan kerusuhan Mei 1998 begitu saja.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News