Aktivis '98 Kecam Penusukan Simpatisan Ahok

Aktivis '98 Kecam Penusukan Simpatisan Ahok
Anggota Solidaritas Aktivis 98 di Bareskrim Mabes Polri. Foto: Pojoksatu

3. Jika polisi dan instasi terkait membiarkan hal itu maka bisa dikatakan polisi dan instansi terkait melakukan pelanggaran HAM dengan bentuk pembiaran terjadinya intimidasi terhadap hak hak politik Rakyat.

4. Menuntut negara untuk melindungi setiap perbedaan sikap politik dan keyakinan ber Agama agar bebas dari intimidasi.

5. Meminta seluruh Rakyat Indonesia khususnya Rakyat Jakarta untuk tetap bersatu, bergandengan tangan melawan adu domba, provokasi SARA dan penyebaran kebencian. (one/pojoksatu)

 

 

 


Eksponen 98 yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis 98 meminta polisi mengusut tuntas kasus penusukan yang dialami Aznil (43), simpatisan Gubernur


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News