Aktivis Cipayung Dilarang Hadiri Sidang

Aktivis Cipayung Dilarang Hadiri Sidang
Sejumlah aktivis Kelompok Cipayung di ruang Humas DPR/MPR. (Foto: Levy/jpnn)
JAKARTA-Sebanyak sepuluh perwakilan massa yang mengatasnamakan kelompok Cipayung, yang diterima Humas DPR/MPR, Rabu (3/3), batal mengikuti sidang paripurna DPR sebagai tindak lanjut penggunaan Hak Angket Pansus Bank Century. "Menurut aturan yang berlaku, sidang hanya bisa dimasuki oleh dua perwakilan saja. Karena di sana kapasitasnya sudah penuh," tukas Kepala Sub Bagian Humas DPR/MPR, Adriansyah.

Kanit III Lembaga Negara, AKP Mada, menambahkan, aspirasi perwakilan Cipayung akan tetap diteruskan. "Tetapi kalau harus masuk semua, mohon maaf tidak bisa," tegasnya. Perwakilan ormas dan mahasiswa yang menamakan diri Kelompok Cipayung, terdiri dari Deni, M Zein, Hendrikus, Irfan Soekoenay, M Hatta, Tonny Surnanto, Ramadan Taufik, Halil, M Ikhsan dan Khazin. Organisasi mereka antara lain dari HMI, GMKI, PMII, GMNI dan Pergerakan Kemasyarakatan.

"Kami menolak untuk masuk, karena tidak semua dari perwakilan yang diperkenankan. Lebih baik, kami sampaikan ini kepada massa di luar dan memastikan tuntutan kami dalam bentuk selebaran, sampai ke tangan Pimpinan DPR serta Fraksi-fraksi," kata M Zein.

Sementara itu, Ramadan menambahkan, jika hanya dua orang dari perwakilan, tidak representatif. "Kalau tidak bisa bicara di forum juga, nanti kehadiran kami melegitimasi keputusan Pansus yang belum tentu sejalan dengan aspirasi kami," jelasnya.

JAKARTA-Sebanyak sepuluh perwakilan massa yang mengatasnamakan kelompok Cipayung, yang diterima Humas DPR/MPR, Rabu (3/3), batal mengikuti sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News