Aktivis Dukung Hukuman Mati bagi Pelaku Pemerkosa Santriwati

jpnn.com, LEBAK - Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Kabupaten Lebak, Banten, Siti Nurasiah mengaku mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Menurut dia, hukuman mati bagi pelaku guna melindungi kaum perempuan.
"Jika hukuman mati itu direalisasikan maka menjadikan tonggak sejarah terhadap pelaku pemerkosa anak dan perempuan di tanah air," kata Siti Nurasiah, Kamis.
Dia mengatakan seluruh kaum hawa tentu mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosa perempuan dan anak.
Hukuman mati itu tentu dipastikan dapat melindungi perempuan dan anak dari korban kejahatan seksual.
"Kami sangat setuju hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual itu jika direalisasikan, namun jika tidak diterapkan hukuman mati diharapkan hukuman berat juga ditambah dikebiri kimia," kata mantan ketua Fatayat NU Lebak.
Dia mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap pelaku Herry Wirawan, sebagai terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung.
Ketegasan penegak hukum diharapkan bisa menekan angka kekerasan seksual pada anak dan perempuan.
Sejumlah aktivis perempuan mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat