Aktivis Dukung Hukuman Mati bagi Pelaku Pemerkosa Santriwati

Aktivis Dukung Hukuman Mati bagi Pelaku Pemerkosa Santriwati
Terdakwa kasus asusila terhadap santri, Herry Wirawan (tengah) digiring menuju mobil tahanan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

jpnn.com, LEBAK - Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Kabupaten Lebak, Banten, Siti Nurasiah mengaku mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Menurut dia, hukuman mati bagi pelaku guna melindungi kaum perempuan.

"Jika hukuman mati itu direalisasikan maka menjadikan tonggak sejarah terhadap pelaku pemerkosa anak dan perempuan di tanah air," kata Siti Nurasiah, Kamis.

Dia mengatakan seluruh kaum hawa tentu mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosa perempuan dan anak.

Hukuman mati itu tentu dipastikan dapat melindungi perempuan dan anak dari korban kejahatan seksual.

"Kami sangat setuju hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual itu jika direalisasikan, namun jika tidak diterapkan hukuman mati diharapkan hukuman berat juga ditambah dikebiri kimia," kata mantan ketua Fatayat NU Lebak.

Dia mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap pelaku Herry Wirawan, sebagai terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung.

Ketegasan penegak hukum diharapkan bisa menekan angka kekerasan seksual pada anak dan perempuan.

Sejumlah aktivis perempuan mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News