Aktivis HAM Australia Tak Ingin Charlie Hebdo Disensor di Negaranya

Aktivis HAM Australia Tak Ingin Charlie Hebdo Disensor di Negaranya
Aktivis HAM Australia Tak Ingin Charlie Hebdo Disensor di Negaranya

Komisaris Hak Asasi Manusia Australia, Tim Wilson, mendukung adanya perubahan terhadap undang-undang diskriminasi rasial, dengan alasan, kartun yang diterbitkan koran Perancis ‘Charlie Hebdo’ akan dilarang terbit di Australia, di bawah undang-undang saat ini.

Mengakomodasi kekhawatiran komunitas Muslim, pada tahun lalu, Pemerintah Federal Australia membuang rencana untuk menghapus ayat 18C dari UU tersebut sehingga menyinggung, menghina atau mempermalukan atas dasar ras adalah perbuatan ilegal.

Senator Cory Bernardi dan Dean Smith dari Partai Liberal berpendapat bahwa keputusan itu adalah sebuah kesalahan dan menggunakan serangan terhadap kantor Charlie Hebdo di Paris untuk mengajak warga Australia kembali membuka kebebasan berbicara.

Aktivis HAM Australia Tak Ingin Charlie Hebdo Disensor di Negaranya

Tim mendukung seruan itu, seraya mengatakan bahwa Undang-Undang Diskriminasi Rasial mengarah pada tindakan sensor.

"Di seluruh dunia, jika Anda mengatakan bahwa Anda percaya pada kebebasan berbicara dan bahwa orang harus memiliki kebebasan untuk menyinggung atau menghina seseorang, maka solusinya bukan sensor," kemukanya.

Ia lantas mengutarakan, "Itulah yang, saat ini, kita miliki di Australia. Kita memiliki hukum yang membuat tindakan menyinggung atau menghina seseorang itu melanggar hukum.”

"Jadi orang-orang entah jadi munafik ketika mereka mengatakan ‘Je Suis Charlie’ dan membela hak kebebasan berbicara, atau entah mereka benar-benar percaya pada kebebasan berbicara dan mengakui bahwa undang-undang yang membuat tindakan menghina atau menyinggung perasaan orang itu layak disensor dan akan melihat bahwa Charlie Hebdo juga akan disensor di Australia," jelas Tim.

Komisaris Hak Asasi Manusia Australia, Tim Wilson, mendukung adanya perubahan terhadap undang-undang diskriminasi rasial, dengan alasan, kartun yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News