Aktivitas Al Furqon Stop Sementara

Tunggu Hingga Fatwa MUI Keluar

Aktivitas Al Furqon Stop Sementara
Aktivitas Al Furqon Stop Sementara
PALEMBANG – Majelis Zikir Al-Furqon,  pihak yang merasa disebutkan dan diduga sebagai aliran sesat dalam aktivitas pengajian tidak sesuai dengan ajaran Islam , mengaku coolingdown hingga fatwa MUI dikeluarkan. Aktivitas yang dilakukan sementara ini dihentikan, sampai adanya keputusan tersebut.

“Kita coolingdown ini tidak bisa dipastikan sampai kapan, kalau fatwa MUI sudah keluar sebelum malam minggu nanti, maka aktivitas dan kegiatan sudah kita lakukan kembali,” ujar H Muhammad Sukarman Dehwana, Pembina Majelis Zikir Al-Furqon saat ditemui di tempat pelaksanaan zikir Jl Tegal Binangun RT 12 RW 04 No 564, Kecamatan Plaju, semalam (26/1).

Diakuinya, pengajian yang dilakukan di tempat tersebut dilakukan dengan zikir biasa yang memang merupakan sudah kewajiban umat muslim. Kegiatan zikir yang dilakukan, secara  rutin dilaksanakan dua kali seminggu. “Yakni, tiap malam Minggu dan malam Kamis,” tambahnya.

Jumlah jemaah yang secara rutin melakukan zikir di tempat tersebut mencapai 60 orang. Sedangkan yang tidak rutin diakuinya, tak bisa disebutkan secara rinci. “Pada dasarnya, kita tidak memiliki ikatan keanggotaan dalam pelaksanaan zikir ini. Namun, jumlah yang jemaah yang rutin melakukan zikir sebanyak 60 orang,” beber Sukarman yang juga sebagai Pembina Panti Rehabilitasi Narkoba Arrahman.

PALEMBANG – Majelis Zikir Al-Furqon,  pihak yang merasa disebutkan dan diduga sebagai aliran sesat dalam aktivitas pengajian tidak sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News