Aktivitas MAL dan MAI di Kamar Kos Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Oh Ternyata
“Berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai perannya masing-masing akan diperiksa dahulu,” Kata Helmi, Kamis (6/5).
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Petugas kata Helmi akan mendalami dari mana kedua pelaku mendapatkan barang tersebut.
“Siapa saja yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.
Baca Juga: Arpan Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Kompol Junaidi, Polisi Gadungan Itu Jadi Kayak Begini, Lihat
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (der/radarlombok)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi meringkus dua pelaku narkoba berinsial MAL, 21, dan MAI, 21, di sebuah indekos Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (5/5).
Redaktur & Reporter : Budi
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam