Aktivitas MAL dan MAI di Kamar Kos Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Oh Ternyata

Aktivitas MAL dan MAI di Kamar Kos Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Oh Ternyata
Barang bukti 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 203 gram diamankan Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB di sebuah kos-kosan. Foto: Dok Pri untuk RADAR LOMBOK

“Berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai perannya masing-masing akan diperiksa dahulu,” Kata Helmi, Kamis (6/5).

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Petugas kata Helmi akan mendalami dari mana kedua pelaku mendapatkan barang tersebut.

“Siapa saja yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.

Baca Juga: Arpan Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Kompol Junaidi, Polisi Gadungan Itu Jadi Kayak Begini, Lihat

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (der/radarlombok)

Video Terpopuler Hari ini:

Polisi meringkus dua pelaku narkoba berinsial MAL, 21, dan MAI, 21, di sebuah indekos Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (5/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News