Aktivitas MAL dan MAI di Kamar Kos Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Oh Ternyata

“Berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai perannya masing-masing akan diperiksa dahulu,” Kata Helmi, Kamis (6/5).
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Petugas kata Helmi akan mendalami dari mana kedua pelaku mendapatkan barang tersebut.
“Siapa saja yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.
Baca Juga: Arpan Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Kompol Junaidi, Polisi Gadungan Itu Jadi Kayak Begini, Lihat
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (der/radarlombok)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi meringkus dua pelaku narkoba berinsial MAL, 21, dan MAI, 21, di sebuah indekos Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (5/5).
Redaktur & Reporter : Budi
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba