Aktivitas Tambang di Wilayah Pesisir & Pulau Kecil Tetap Diperbolehkan dengan Syarat
Tidak ada tujuan lain, seperti merubah, mengganti, menghilangkan, atau justru menambahkan pasal tersebut. Dan hal ini perlu menjadi perhatian publik.
“Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami sangat menghormati dan mematuhi amar putusan dari MK. Penolakan permohonan secara menyeluruh ini justru memberikan pemaknaan jelas mengenai status kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diperbolehkan asal memenuhi semua syarat wajib sesuai perundang-undangan,” tutur Alexander.
Dirinya menambahkan, jika putusan ini turut menegaskan pembentukan Pasal 35 huruf K UU PWP3K ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan memberikan keseimbangan, melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penolakan permohonan secara menyeluruh ini justru memberikan pemaknaan jelas mengenai status kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya