Aktivitas Tambang di Wilayah Pesisir & Pulau Kecil Tetap Diperbolehkan dengan Syarat

Tidak ada tujuan lain, seperti merubah, mengganti, menghilangkan, atau justru menambahkan pasal tersebut. Dan hal ini perlu menjadi perhatian publik.
“Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami sangat menghormati dan mematuhi amar putusan dari MK. Penolakan permohonan secara menyeluruh ini justru memberikan pemaknaan jelas mengenai status kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diperbolehkan asal memenuhi semua syarat wajib sesuai perundang-undangan,” tutur Alexander.
Dirinya menambahkan, jika putusan ini turut menegaskan pembentukan Pasal 35 huruf K UU PWP3K ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan memberikan keseimbangan, melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penolakan permohonan secara menyeluruh ini justru memberikan pemaknaan jelas mengenai status kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Wujudkan Keberpihakan pada Ekosistem, Pelindo Mulai Restorasi Pesisir Tahap Dua
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK