Aktor Intelektual Kasus Ilegal Mining Tahura Bukit Soeharto Tertangkap
BACA JUGA : Sanksi Pengurangan Dana BOS Bagi Pelanggar Aturan PPDB Sudah Dihapus
Tim penyidik bekerjasama dengan tim Resmob Ditreskrimsus Polda Kaltim, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta berhasil mengamankan SA (41 tahun) pada 8 Oktober 2018, sekitar pukul 13.00 WITA di Hotel Swiss Bell Jakarta.
Selang satu minggu berkas perkara dinyatakan lengkap (p-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada tanggal 4 Januari 2019 diterima, Tim penyidik melakukan komunikasi dengan Tersangka SA (41 tahun), tetapi tidak direspons akhirnya berupaya mencari tersangka tersebut hingga tertangkap di kota Balikpapan, pada Rabu 26 Juni 2019 pukul 17.30 WITA.
Segera setelah tertangkap, tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.(adv/jpnn)
Buronan kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Suharto yang berperan sebagai pemodal alias penadah telah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC
- Menteri LHK dan Presiden IUCN Gelar Pertemuan Bilateral, Nih Agendanya
- KLHK dan PMI Menjalin Kerja Sama, Begini Komentar Menteri Siti dan Pak JK