Aktor Restu Sinaga Resmi Tersangka Kasus Kepemilikan Narkoba

Aktor Restu Sinaga Resmi Tersangka Kasus Kepemilikan Narkoba
Restu Sinaga. Foto: jawa pos

jpnn.com - JAKARTA - Aktor Restu Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya pada Kamis (2/6) pagi. 

"Kami amankan seorang laki-laki atas nama RS pekerjaan seniman umur 41," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

Barang haram yang diamankan dalam penangkapan itu kurang lebih 10 gram ganja, obat dumolid sebanyak 17 butir, happy five sebanyak 26. Kemudian, juga ada alat yang digunakan.

"Ini sisa pakai kokain. Saat ini yang bersangkutan ‎sedang kami sidik," ucap Tubagus. 

Pada saat diamankan, Restu sedang sendirian di rumah. "Dan barang yang dikuasainya dalam kekuasaan pribadi, sehingga hanya satu ‎tersangkanya," ujar Tubagus. 

Atas perbuatannya, Restu dianggap melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Untuk sumber barang, Tubagus menyatakan, masih dalam pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. 

Sementara, ‎Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Restu ditangkap pada pukul 07.00 WIB. "Hari Kamis pagi, waktu ditangkap itu bangun tidur," ungkap Vivick.

JAKARTA - Aktor Restu Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News