Akui Menyuap, Fahd A Rafiq Tak Ajukan Eksepsi
Jumat, 12 Oktober 2012 – 16:24 WIB
JAKARTA - Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq mengungkapkan 90 persen isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) benar adanya. Hal ini diungkapkannya saat selesai mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (12/10
"Secara prinsip dakwaan itu 90 persen benar. Ada yang tidak, yaitu soal Haris Suharman. Dia itu yang menawarkan saya. Haris itu inisiatif dia yang menawarkan saya (temui Wa Ode Nurhayati), bukan saya yang minta dia. Bukan saya yang mencari. Itu hal yang prinsip itu. Dakwaan yang lain saya rasa benar," tutur Fahd.
Oleh karena kebenaran dakwaan itu, maka kata penasihat hukum, Fahd, Syamsul Huda, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
"Ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta sebenarnya, tapi kami tidak akan mengajukan eksepsi. Kami akan langsung pembuktian di persidangan selasa 16 Oktober," tutur Syamsul.
JAKARTA - Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq mengungkapkan 90 persen isi dakwaan yang dibacakan
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa