Akui Pemberantasan Korupsi Belum Optimal

Akui Pemberantasan Korupsi Belum Optimal
Akui Pemberantasan Korupsi Belum Optimal
JAKARTA-- Peningkatan jumlah instansi pemerintah yang melaporkan pelaksanaan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi merupakan indikasi adanya komitmen dari jajaran birokrasi dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Namun, dari hasil monitoring di lapangan pelaksanaan inpres tersebut belum mencakup seluruh diktum yang ada, sehingga masih diperlukan upaya penyempurnaan dan pelaksanaannya. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan dalam keterangan persnya, Sabtu (16/10).

Dikatakan Mangindaan, pihaknya sedang menyiapkan usulan penyempurnaan kebijakan percepatan pemberantasan korupsi. Antara lain didasarkan pada hasil evaluasi atas implementasi Inpres No. 5/2004 yang telah dilaksanakan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Penyempurnaan juga disesuaikan dengan perkembangan lingkungan, baik nasional maupun global, terutama terkait dengan adanya rencana  perubahan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu juga tidak lepas dari penerapan UU No. 7/2006 tentang Ratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003," ucapnya. Berdasarkan kedua peraturan perundangan itu, pemerintah sedang menyusun strategi nasional pemberantasan korupsi 2010-2025. “Penyempurnaan Inpres No. 5/2004 merupakan unsur pendukung strategi nasional pemberantasan dalam lingkup instansi pemerintah,” tambahnya. (esy/jpnn)

JAKARTA-- Peningkatan jumlah instansi pemerintah yang melaporkan pelaksanaan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News