AL Ajak DS Cari THR, Bawa Pedang, Terjadilah Aksi Tak Terpuji
Selasa, 25 Mei 2021 – 12:13 WIB

Polisi menangkap dua preman yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Ruko Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Adapun penjaga toko baju tersebut pun takut dan membiarkan AL serta DS mengambil barang dagangan.
Selanjutnya, AL pergi ke seberang jalan dan mendatangi toko jam. DS menunggu di sepeda motor.
Sambil menenteng pedang, AL mengambil sebuah jam tangan merek Rolex warna hitam di toko tersebut.
"Setelah itu saat kedua tersangka ingin pergi berasil diamankan oleh anggota Polsek Serang Baru yang sedang berpatroli," ujar Hendra.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Serang Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, danPpasal 2 (1) Undang- undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara," ujar Hendra. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua preman yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Ruko Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan