Al Amin Divonis 8 Tahun !
Senin, 05 Januari 2009 – 12:48 WIB
JAKARTA - Mantan Anggota DPR Al Amien Nur Nasution akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Senin (5/1). Majelis Hakim yang diktetuai oleh Hakim Edward Pattinasarani itu menyatakan, Al Amien terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima cek senilai Rp. 75 juta dalam proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasing, Sumatera Selatan.
''Selain itu, saudara Al Amin juga terbukti menerimka sejumlah uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau,'' kata Ketua Majelis Hakim Edward saat membacakan vonis Al Amin.Majelis hakim juga menyatakan, Al Amien terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.
Baca Juga:
Dalam proyek tersebut Al Amien menerima uang Rp186 juta dan Rp650 juta dari dua rekanan Departemen Kehutanan.Majelis hakim menyatakan, Al Amien terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan ke-1 subsider. Al Amien juga dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kedua. (aj/JPNN)
JAKARTA - Mantan Anggota DPR Al Amien Nur Nasution akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati